Kamis 15 Aug 2019 18:21 WIB

Polri: Kasus Dugaan Pidana Karhutla Bertambah

Mabes Polri mencatat saat ini ada sekitar 100 kasus dugaan pidana karhutla.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Karhutla Perkebunan Sawit Riau: Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019).
Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Karhutla Perkebunan Sawit Riau: Kebakaran hutan dan lahan perkebunan sawit rakyat terjadi di sejumlah tempat di Desa Bukit Kerikil Bengkalis dan Desa Gurun Panjang di Dumai, Dumai Riau, Senin (25/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah hukum kepolisian bertambah. Mabes Polri mencatat saat ini ada sekitar 100 kasus dugaan pidana karhutla yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan.

Jumlah kasus tersebut, meningkat dari awal pekan lalu yang hanya sekitar 68 perkara dugaan pidana. Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah tersangka dalam dugaan pidana karhutla di sejumlah provinsi itu pun bertambah. “Saat ini ada sekitar 87 tersangka. Satu di antaranya (tersangka) korporasi,” ujar dia di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (15/8).

Baca Juga

Satu perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) yang berada di Riau. Peningkatan jumlah kasus dan tersangka karhutla, Dedi mengatakan, terbanyak memang ada di wilayah Polda Riau. Di salah satu provinsi langganan Karhutla saban tahunnya itu kini mencatatkan sebanyak 35 kasus dugaan pidana dengan tersangka sebanyak 34 orang.

Peningkatan juga terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar). Di Polda Pontianak kini sedang memproses sebanyak 26 kasus karhutla yang berpotensi pidana, dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

Provinsi Riau dan Kalbar, dua dari enam wilayah hukum kepolisian yang menjadi sorotan Mabes Polri dalam tingkat kerawanan tinggi karhutla. Wilayah hukum lainnya, yakni Jambi. Namun di wilayah hukum itu, tak terjadi adanya peningkatan penyelidikan pidana terkait karhutla.

Dedi mengatakan, di provinsi tersebut kepolisian masih memproses empat kasus dugaan pidana karhutla terhadap dua tersangka. Di Kalimantan Tengah (Kalteng), Polda setempat juga masih memproses 22 kasus dengan 21 tersangka. Sedangkan di Sumatra Selatan (Sumsel) dan Kalimantan Selatan (Kalsel) meski ditemukan sejumlah titik api karhutla.

Namun kepolisian, belum menemukan adanya unsur pidana. Dedi menerangkan penanganan dugaan pidana tersebut, pun sebagian di antaranya sudah ada yang menjalani proses penyidikan tahap kedua. Yakni pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk dilakukan pendakwaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement