Rabu 31 Aug 2016 07:29 WIB

Nurdin Halid Ditunjuk Pimpin Golkar Sulsel Sementara

Nurdin Halid
Foto: Antara/Pupsa Perwitasari
Nurdin Halid

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar akhirnya menunjuk Nurdin Halid sebagai Pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin sementara partai berlambang pohong beringin. Nurdin ditunjuk hingga selesainya Musyawarah Daerah menggantikan Syahrul Yasin Limpo yang habis masa jabatannya.

"Surat Keputusan itu ada, itu saja dulu yah," singkat Nurdin kepada wartawan ketika dipertanyakan hal tersebut saat berada di rumah pribadinya jalan Mappala, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8).

Nurdin yang kini menjabat Ketua Mahkamah Partai Golkar ini juga diketahui telah mengantongi SK tersebut penujukan tersebut diteken Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto dan Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham dua hari lalu dan segera bekerja menyelenggarakan Musda. Secara terpisah Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, HM Roem mengatakan Nurdin Halid memang telah ditunjuk sebagai Plt Ketua Golkar Sulsel dan mendapatkan dua tugas yakni pelaksanaan Musda Golkar Sulsel dan menata organisasi partai atau sekedar penyegaran jabatan.

"Pak Nurdin ditugaskan membentuk pengurus transisi dan menyelenggarakan Musda serta membenahi jaringan Golkar sampai tingkat bawah," kata ketua DPRD Sulsel ini di sekretariat DPD I Golkar jalan Botolempangan Makassar.

Menurut dia DPP tidak menganggap jabatan ketua DPD I bisa diperpanjang, mengingat tidak ada lagi persoalan krusial sehingga diperlukan pembentukan strutur baru melalui Musda. Selain itu perubahan struktur Partai Golkar di Sulsel di bawah kendalinya dengan mengangkat dua Plt Ketua DPD II Golkar masing masing Kabupaten Sidrap dan Gowa.

"Bisa saja semua pengurusan diganti, sebab berdasarkan perintah SK tersebut Nurdin Halid diberikan tugas menyusun pengurus transisi. Kalau mengenai struktur itu urusan pak Nurdin saya tidak tahu persisnya," beber dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement