Selasa 30 Aug 2016 19:36 WIB

Perampok Bersenpi Lintas Provinsi di Sumatra Berhasil Diciduk

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Perampokan
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Ilustrasi Perampokan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dua dari empat tersangka perampok bersenjata api (senpi) yang beraksi lintas provinsi di Sumatra diciduk Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung. Polisi masih memburu dua aktor perampok lainnya yang sempat kabur.

“Dua tersangka lainnya masih kami buru,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya di Mapolres Bandar Lampung, Selasa (30/8).

Identitas dua tersangka perampok yang ditangkap yakni Badri (36 tahun), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Andi Yansyah (30), warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Dua lainnya masih diburu dan belum diketahui identitasnya.

Menurut Dery, komplotan tersangka tersebut spesialis merampok pedagang besar atau saudagar, yang sebelumnya pernah dikuntit. Perampok menyasar pedagang besar yang membawa mobil angkutan. “Mereka merampok di Lampung dan Sumatra Selatan,” katanya.

Dari tersangka, polisi menyita dua unit mobil milik korban dan tersangka, satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi, beberapa bilah senjata tajam, lakban, telepon seluler, dan kunci huruf T.

Menurut Badri, ia hanya berperan sebagai pengawas situasi saat rekan-rekannya beraksi. Perannya mendapat imbalan dari perampok. Saat itu, ia dan rekannya merampok saudagar tempe di kawasan Panjang, Bandar Lampung.

Ia mengatakan dua rekannya yang belum tertangkap menjadi otak perampokan yang kerap dilakukan kepada pedagang besar bermobil. Aksi perampok ini setelah melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap pedagang sehari-hari.

Polisi mengungkap jenis senpi yang selalu dibawa perampok berupa senpi rakitan. Belum diketahui asal senpi tersebut. Kedua tersangka yang ditangkap mengaku hanya dititip senpi dua rekan lainnya yang masih buron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement