Selasa 30 Aug 2016 16:31 WIB

Pakar: DPD Harus Diperkuat atau Dibubarkan

Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peran dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai masih minim dan lemah. Kini, muncul wacana agar peran dan kewenangan lembaga itu diperkuat. Jika tak kunjung diperkuat, muncul usulan agar DPD dibubarkan karena hanya memboroskan anggaran.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, setuju bila DPD dibubarkan. Alasannya, kata dia, kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut begitu terbatas dan hanya memboroskan anggaran negara.

"Mungkin saya orang pertama yang mengusulkan pembubaran DPD bila kewenangan hanya seperti saat ini saja," ungkap Margarito dalam keterangannya, Selasa (30/8).

Margarito menambahkan, pemberian kewenangan yang lebih besar kepada DPD juga bukan tanpa masalah. Ia mengusulkan, agar semua pihak ikut memikirkan secara komprehensif dan serius.

Menurut dia, menambah kewenangan kepada senator, seperti bisa mengambil keputusan, akan berdampak signifikan bagi jalannya pemerintahan. Yang penting, kata dia, bukan soal penambahan kewenangan, tapi bagaimana kewenangan itu digunakan dan bagaimana mengelolanya dengan baik. "Itu yang harus dipikirkan sama-sama," saran dia.

Ia mengaku khawatir, penambahan kewenangan akan berakibat kepada jalannya pemerintahan menjadi stuck. Margarito mencontohkan soal pembahasan APBN. Menurut dia, bila pemerintah dan DPR sudah setuju dengan pembahasan tersebut, sementara DPD belum mau membahas, maka jalannya pemerintahan akan terganggu karena belum ada keputusan bulat dari tiga lembaga.

"Ini yang mesti pikirkan solusinya dan selama ini menjadi kekhawatiran pemimpin partai politik," tegasnya. Margarito berkeinginan masalah seperti itu tidak akan terjadi bila nantinya DPD diberi kewenangan lebih.

Permasalahan lainnya, kata Margarito, pengawasan terhadap anggota DPD sangat sulit dilakukan karena mereka tidak mempunyai atasan dan berhak mengatur dirinya sendiri. "Jadi kalau ada anggota DPD ngaco bagaimana menegurnya? Ini harus dicarikan solusinya," tutur dia.

Berbeda dengan DPR, kata Margarito, bila mereka macam-macam atau aneh-aneh dalam menjalan tugasnya bisa langsung dilaporkan ke ketua fraksi maupun ketua partai untuk diberikan sanksi maupun teguran. "Jadi mekanisme kontrol bisa dilakukan dengan baik," kata dia.

Untuk itu, bila nantinya DPD betul-betul diberi kewenangan lebih dengan bisa mengambil keputusan semua permasalahan harus jelas. "Jangan sampai pemerintahan malah menjadi //stuck//," kata Margarito.

Sebelumnya, Ketua Komite I DPD Benny Ramdhani mengaku setuju dengan wacana DPD dibubarkan sepanjang peran dan kewenangannya tidak dikuatkan.  Dalam diskusi “Kembali soal Masa Depan Perwakilan Politik” di Cikini, Jumat (26/8) lalu, Benny mengungkapkan, fungsi dan kewenangan DPD begitu minim. Ia mengungkapkan, diberi peran pengawasan, tapi hasilnya diserahkan ke DPR. Ikut memberikan pertimbangan pemilihan calon anggota BPK, hasilnya pun diserahkan ke DPR. “Dan sama sekali tak punya fungsi anggaran. Jadi pilihannya ekstrem, DPD diperkuat atau dibubarkan,” tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement