Senin 29 Aug 2016 19:07 WIB

PT Bumi Mekar Ganti Rugi Rp 78,5 Miliar Atas Kebakaran Hutan

Rep: Maspril Aries/ Red: Karta Raharja Ucu
Kebakaran hutan/ilustrasi
Foto: wikimedia
Kebakaran hutan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Setelah kandas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang gugatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sebesar Rp 7,9 miliar. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang akhirnya mengabulkan banding yang diajukan Menteri LHK atas putusan PN Palembang tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) Hadi Jatmiko, Ahad (28/8) mengatakan, “PT Palembang sudah memutus permohonan banding Menteri LHK atas PT Bumi Mekar Hijau terkait perkara kebakaran hutan dan lahan seluas 20 ribu hektar di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada 2014 lalu. Putusan PT Palembang membatalkan seluruh putusan PN Palembang.”

Majelis hakim PT Palembang yang dipimpin hakim ketua Mabruq Nur dengan hakim anggota Agus Hariyadi dan Muzaini Achmad dalam amar putusanya atas perkara Nomor 51/PDT/2016/PT. PLG Tahun 2016 menyebutkan, “Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding  dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 24/ Pdt.G/ 2015/ PN. Plg tanggal 30 Desember 2015.”

Majelis hakim yang dipimpin Mabruq Nur yang juga Ketua PT Palembang juga memutuskan dengan mengadili sendiri, menolak tuntutan provisi Penggugat / Pembanding. Dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat / Terbanding .

Dalam pada pokok perkara majelis hakim memutuskan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebagian. Menyatakan Tergugat / Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 78.502.500.000.00 kepada Penggugat / Pembanding melalui rekening Kas Negara.

Majelis hakim PT Palembang dalam amar putusan tanggal 12 Agustus 2016 menyatakan, menghukum Tergugat / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150 ribu. Putusan majelis hakim PT Palembang tersebut bertolak belakang dengan putusan PN Palembang  yang dipimpin hakim ketua Parlas Nababan dengan hakim anggota Eliwarti dan Kartijono pada 30 Desember 2015 yang menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.251.000,00.

Putusan ini sempat memicu protes sebagian masyarakat yang ditujukan kepada majelis hakim PN Palembang. Salah satu bentuk protes tersebut adanya aksi meretas situs PN Palembang http://www.pn-palembang.go.id.

Di PN Palembang Menteri LHK melalui kuasa hukumnya menggugat PT BMH untuk membayar ganti rugi materiil sebesar  Rp. 2.687.102.500.000 dan melakukan tergugat PT BMH melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 20 ribu hektar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000. Sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

(Baca Juga: PT Palembang Kabulkan Gugatan Menteri LHK)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement