Senin 29 Aug 2016 16:03 WIB

Tak Bayar Denda Langgar Ganjil-Genap Bisa Dipenjara 2 Bulan

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Papan informasi uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap terpampang di kawasan Blok M - Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Papan informasi uji coba penerapan sistem lalu lintas pelat ganjil-genap terpampang di kawasan Blok M - Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto mengatakan, bagi para pelanggar sistem ganjil-genap yang tidak mampu membayar denda maksimal Rp 500 ribu maka bisa diganti dengan hukuman kurungan. Namun, kata dia, proses penilangan tersebut tetap harus melalui pengadilan.

"Ya kalau tilang kena denda Rp 500 ribu terhadap pelanggaran atau kurungan dua bulan manakala tidak mampu membayar denda Rp 500 ribu, maka bisa diubah menjadi kurungan badan," kata Moechgiyarto saat menghadiri dialog lintas agama di aula DHN 45 Gedung Joang Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/8).

Ia mengatakan, pihaknya telah melaksanakan uji coba sistem ganjil-genap selama satu bulan penuh. "Nah saat ini tentunya jajaran lalu lintas sudah mempersiapkan diri dengan tilang-tilang administrasi manakala terjadi pelanggaran sudah langsung kita lakukan tilang terhadap mereka," ujarnya.

Terkait dengan jumlah personelnya, kata dia, pihaknya sudah menyiapkan sekitar 200 personel yang melakukan penjagaan di kawasan ganjil-genap yang akan mulai diberlakukan mulai Selasa (30/8) besok.

"Kita kerahkan dengan cara bertindak tentunya, saya sudah sampaikan kepada jajaran. Kalau saya sebutkan cara bertindak di sini tentunya dia akan waspada nanti per orang. Cara bertindak yang itu memang lebih efektif, jadi nggak capek anggota di lapangan," kata dia.

Kebijakan sistem ganjil-genap ini berlaku setiap Senin sampai Jum'at mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, sistem pengganti 3 in 1 tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu dan Ahad, serta hari libur nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement