Senin 29 Aug 2016 10:13 WIB

Polisi Bekuk Gatot Brajamusti dalam Kasus Kepemilikan Narkoba

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)
Indonesia Darurat Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti alias AA Gatot diamankan polisi di Hotel Golden Pluit, Matraman, Lombok Barat pada Ahad (28/8) malam.  Padahal, Gatot baru saja memenangkan pemilihan sebagai ketua umum PARFI untuk kedua kalinya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan tersebut. Selain Gatot kata dia, diamankan juga istrinya yakni Dewi Aminah. "Kedua Pelaku ditangkap di kamar hotel Golden Tulip kamar 1100, di Kota mataram NTB," ujar Boy, Senin (29/8).

Boy memaparkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya kerap melakukan pesta sabu dan narkoba. Sehingga satgas Merah Putih Polres Mataram dan Polres Lombok Barat melakukan aksi penggerebekan dimalam usai pemilihannya pada pukul 23.00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah Klip Plastik yang berbentuk kristal putih (sabu), satu buah alat penghisap sabu (bong), satu buah pipet kaca, dua buah sedotan, satu buah Korek gas untuk membakar bong, dua dompet berisi KTP, sejumlah uang, dan ponsel. Sedangakan dari istrinya disita juga sebuah Klip Plastik yang berbentuk kristal putih di duga sabu, sebuah alat penghisap sabu atau bong, dua buah pipet kaca, empat buah sedotan, lima Korek gas untuk membakar bong, dompet berisi KTP, sejumlah Uang, ponsel, stip obat, dan dua buah kondom.

Selain di Matraman, 20 personel polisi juga melakukan penggeledahan di rumah keduanya di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ditemukan juga barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yakni 30 jarum suntik, sembilan buah bong sebagai alat hisap sabu, tujuh buah cangklong sbg alat hisap sabu, 39 buah korek, dan satu bungkus pisikotropika jenis sabu yang diperkirakan berat 10 Gram.

Kemudian Polisi juga menemukan barang bukti dugaan penyalahgunaan penyimpanan amunisi. Yaitu tiga buah kotak amunisi, 765 browning, senpi jenis glock 26, senpi jenis walther, sebuah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, satu Kotak Amunisi fiochini 32 auto. Kemudian ditemukan juga barang bukti terkait tindak pidana perlindungan satwa UU No 5 Tahun 1990. Yaitu seekor harimau sumatra yang sudah di offset dan seekor burung elang jawa.

"Untuk BB terkait TP Penyalahgunaan Psikotropika diserahkan penanganan ke Polres Metro Jakarta Selatan, TP Penyalahgunaan penyimpanan amunisi / UU Darurat No. 12 / 1951 dan BB TP perlindungan Satwa diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Boy.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement