Sabtu 27 Aug 2016 06:42 WIB

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Barang Elektronik

Red: Ilham
Pencuri (ilustrasi)
Foto: dapurpacu.com
Pencuri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim khusus Patola dan Buser Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara bersama Polsek Tombatu menangkap pelaku pencurian spesialis barang elektronik yang beroperasi di wilayah hukum kepolisian tersebut. Kanit Buser Polres Minsel, Aiptu Derly Lumataw mengatakan, tersangka HT alias Hence ditangkap di Desa Silian Kecamatan Silian Raya.

"Tersangka HT sudah masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus pencurian," kata Lumataw.

Ia mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam berbagai peristiwa pencurian barang elektronik di wilayah hukum kepolsian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, monitoring dan analisa sasaran, kepolisian baru berhasil menangkap tersangka.

Saat petugas melakukan penangkapan di rumahnya di Desa Silian, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. "Namun petugas berhasil menguasai situasi dan menangkap pelaku," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukannya.

Kapolsek Tombatu Iptu Muris Pandenaa mengatakan, tersangka sudah diamankan di Polsek Tombatu untuk proses penyidikan.

"Tersangka sudah diamankan di Polsek Tombatu bersama dengan puluhan barang bukti seperti handphone, laptop dan komputer serta beberapa kaca spion kendaraan roda dua dan roda empat," katanya. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement