Kamis 25 Aug 2016 18:43 WIB

OC Kaligis Ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung

Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pengacara senior terpidana kasus suap dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Otto Cornelis (OC) Kaligis resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/8).

Pengacara ternama itu tiba di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 15.30 WIB, yang sebelumnya menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib mengatakan, setibanya di Lapas Sukamiskin terpidana OC Kaligis langsung menjalani masa pengenalan. Ia menyampaikan selama masa pengenalan itu tidak diperkenankan media massa mempublikasikannya.

"Sesuai arahan KPK, untuk masa pengenalan tidak boleh dipublikasikan sel tahanannya di blok mana," kata Agus.

Ia menyampaikan saat ini OC Kaligis masih dalam pemeriksaan administrasi berkas pelimpahan dari KPK dan penetapan keputusannya. Terkait keluarganya ingin menjenguk terpidana, kata dia, aturan kunjungannya akan ditetapkan oleh KPK.

"Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," katanya.

OC Kaligis dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung karena putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.

Majelis juga menambah denda yang harus dibayar OC Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement