Kamis 25 Aug 2016 17:18 WIB

Melahirkan di RS Jogja, Gratis Layanan 3 in 1 Kependudukan

Rep: Yulianingsih/ Red: Andi Nur Aminah
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)
Foto: Antara/Septianda Perdana
Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat yang melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Yogyakarta atau RS Jogja akan mendapat akses layanan kependudukan 3 in 1 secara gratis. Layanan 3 in 1 ini adalah layanan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang dilahirkan di RS tersebut, kartu identitas anak (KIA) dan perubahan Kartu Keluarga (KK) atas kelahiran anak baru tersebut.

"Tidak semua ibu yang melahirkan di RS ini bisa menggakses layanan ini. Hanya ibu yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Kota Yogyakarta saja yang bisa mengaksesnya," ujar Kasubag Hukum dan Pelayanan Pelanggan RS Jogja, Dyah Widyastuti, Kamis (25/8).

Diakuinya, layanan 3 in 1 kependudukan di RS Jogja tersebut merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta. Komputer yang digunakan untuk akses layanan tersebut langsung tersambung ke data kependudukan di Dindukcapil.

Sehingga saat petugas layanan 3 in 1 d RS Jogja melakukan update data anak yang dilahirkan di RS Jogja maka akta kelahiran, KIA dan KK baru akan segera di terbitkan oleh Dindukcapil. "Layanan ini hanya bisa diakses 3  x 24 jam setelah ibu melahirkan di RS ini," kata Dyah.  

Ibu melahirkan di RS Jogja menurutnya, hanya tinggal memperihatkan KTP suami istri, KK, surat nikah dan surat keterangan lahir asli ke petugas. Petugas akan langsung mengupdate data tersebut ke Dindukcapil termasuk nama si bayi yang baru dilahirkan. Jika semua syarat terpenuhi maka dalam waktu sehari atau maksimal 3 x 24 jam akta kelahiran, KIA dan KK baru si anak yang baru lahir tersebut akan keluar.

Layanan 3 in 1 di RS Jogja tersebut sebenarnya sudah diluncurkan sejak Juni 2016. Namun hingga saat ini baru 46 keluarga yang memanfaatkan layanan ini. Bahkan pada Agustus ini ada 70 kelahiran yang ada di RS Jogja. Namun dari jumlah itu hanya 11 keluarga yang menggunakan layanan ini.

"Pertama bukan semua ibu yang melahirkan penduduk Kota Yogyakarta dan kedua belum semua ibu siap dengan nama bayi yang dilahirkannya. Padahal syarat utama pembuatan identitas anak baik akta maupun KIA adalah nama anak sendiri," ujarnya.

Sementara itu Kasubag Perceraian dan Perkawinan Disdukcapil Kota Yogyakarta, M Agus Hutara mengatakan, ke depan layanan ini akan terus ditingkatkan. Bahkan dimungkinkan ibu yang mengakses layanan ini tinggal menunjukan KK asli saja. "Ke depan akan kita kembangkana lagi dan dimungkinkan juga akan dibuka di beberapa rumah sakit di Yogya," ujarnya.

Menurutnya, identitas anak baik akta kelahiran maupun KIA merupakan hak anak. Kota Yogyakarta sendiri sudah lama mengeluarkan KIA tersebut yang sekarang menjadi program nasional. Semua anak wajib memiliki KIA.

Selain kerja sama dengan RS, pihaknya juga bekerja sama dengan 45 kelurahan di Kota Yogyakarta. Dindukcapil menerjunkan petugas khusus untuk melakukan jemput bola pembuatan akta kelahiran di kelurahan. Layanan ini juga gratis bagi semua warga Kota Yogyakarta yang belum memiliki akta kelahiran baik masih bayi maupun sudah lanjut usia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement