Kamis 25 Aug 2016 16:31 WIB

Pakar Toksikologi Ungkap Obat-obatan dalam Tas Jessica

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang ke-14 kasus 'kopi sianida', Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyinggung obat-obatan yang pernah ditemukan dalam tas Jessica saat pemeriksaan Jessica.

Kemudian, saksi ahli toksikologi, I Made Agus Gelgel Wirasuta mengungkapkan beberapa jenis obat yang ditemukan di dalam tas Jessica tersebut. I Made mengatakan, obat pertama yang berada di tas Jessica adalah Bioderma, yaitu obat kosmetik kulit. Kedua, obat Sandoz Sertraline, yang digunakan untuk depresi.

"Orang-orang pakai ini (Sandoz Sertraline), paniknya luar biasa meski tanpa masalah, sering kejang. Untuk seimbangkan kondisi," kata dia saat memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

Kemudian, obat selanjutnya yang ditemukan adalah Razole. Obat itu, kata dia, seting digunakan untuk menekan pengeluaran asam lambung. Selanjutnya, obat Maxpharm yang dogunakan untuk menghilangkan rasa nyeri.

"Yang terakhir obat Provelyn 75 miligram, untuk menghilangkan nyeri saraf periper," ucap dia.

Menurut I Made, dari semua obat yang ditemukan dalam tas Jessica tersebut hanya satu obat yang bisa dibeli tanpa menggunakan resep dokter atau dijual bebas. Sedangkan sisanya, adalah obat yang tidak dijual bebas karena dosisnya harus dokter yang menentukan.

"Sandoz, Razole, Maxpharm, dan Provelyn 75 mg tidak boleh dijual beli bebas tanpa resep dokter, wajib dengan resep dokter. Kalau Bioderma boleh bebas," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement