REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendata masih terdapat 103 ribu warga kota belum melakukan perekaman data KTP elektronik KTP (KTP-e). Kemendagri memberikan batas waktu hingga 30 September mendatang.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung, Henry Iswandi mengatakan, warga kota yang sudah merekam data mencapai 746.850 orang warga. Sedangkan yang belum 103 ribu warga. “Yang sudah tercetak (perekaman data KTP-e) hampir 90 persen,” kata Henry Iswandi, Kamis (25/8).
Ia mengatakan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman data kependudukan 87 persen. Sedangkan sisanya masih diberikan kesempatan hingga 30 September mendatang.
Henry mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data atau pencetakan KTP-e segera mengurusnya, hanya dengan melampirkan foto copy kartu keluarga (KK) dan memperlihatkan KK yang aslinya. Kemendagri akan menyelesaikan perekaman data KTP-e di seluruh Indonesia pada 30 September mendatang. Penonaktifan data akan dilakukan bagi warga yang belum melakukan perekaman data KTP-e hingga tenggat waktu tersebut.