Kamis 25 Aug 2016 15:29 WIB

PAN Bantah Tolak Perppu Kebiri

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.
Foto: Torange
Hukuman kebiri kimia ini sudah diadopsi beberapa negara di dunia, seperti Korea Selatan, Rusia, dan Polandia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional mengklarifikasi pernyataan mereka, dimana pada Rapat Paripurna pada Selasa (23/8), mereka menolak disahkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang. PAN menilai sikapnya enggan mengesahkan Perppu tersebut karena ada masalah prosedural yang tak ditaati.

''Tidak benar PAN menolak, kami mendukung Perppu Kebiri. PAN mengambil solusi jalan tengah untuk ditunda,'' kata anggota Fraksi PAN Desi Ratnasari, dalam jumpa pers di ruang Fraksi PAN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8).

Menurut Desi, karena ada beberapa masalah teknis yang dilanggar dalam pengajuan Perppu tersebut. Dengan opsi penundaan itu, Fraksi PAN ingin menghasilkan UU, sesuai prosedur dan tata cara yang benar.

''Kami sangat ingin memberikan tambahan pemberatan hukuman terhadap anak. Penguatan ketahananan keluarga dan perlindungan terhadap anak,'' ucap Desi.

Sekretaris Fraksi PAN Yandri susanto menilai, dinamika yang ada di paripurna kemarin lusa cukup menarik, sehingga PAN memilih menunda, bukan menolak. Belum lagi, lanjut dia, dari 560 anggota DPR, yang hadir hanya 60 orang. Sehingga, tidak efektif membahas UU dengan anggota yang sangat minim.

''Kami bukan menolak, tapi dari awal kami paling depan untuk penghapusan kekerasan seksual melalui UU. Kami tegaskan Fraksi PAN tidak menolak perppu, tapi kami ingin prosedural dijalani,'' tegas dia.

Oleh karena itu, PAN akan meminta kepada pimpinan untuk mengagendakan lagi pembahasan perppu tersebut di paripurna, dengan agenda khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement