REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis yang juga anggota DPR dari Fraksi PAN Lucky Hakim menolak wacana pembatasan calon legislatif non struktural partai dari kalangan artis dalam UU Pemilu.
Lucky yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN ini mengatakan, mekanisme perekrutan dari kalangan artis untuk mengikuti pemilu sudah diatur sendiri oleh masing-masing partai politik.
"Partai tentunya sudah memiliki kriterianya dalam mengusung kadernya sebelum bertarung di pemilu," ujar Lucky hakim, Kamis (25/8).
Menurutnya pasal dalam undang-undang pemilu hanya mengatur hal-hal terkait soal ketentuan umum. Menurutnya sudah menjadi hak partai untuk memilih kader sehingga jangan dikacaukan dengan usulan yang mengada-ada.
"Ini era demokrasi loh, sekarang bukan jaman jahiliah atau jaman diktator, siapapun WNI berhak maju sebagai caleg bila sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan kesetaraan hak, tidak memandang asal-usul pekerjaan," tambah Lucky.
Meski masih sebatas usulan, Lucky mengatakan pemerintah tidak boleh melakuka intervensi pada masing-masing partai.
"Masalah berprestasi atau tidak itu bukan dilihat dari background sebelumnya tapi dari kinerjanya sekarang," ujarnya.
Isu pembatasan caleg non struktural partai dari kalangan artis yang kontroversial ini mengemuka di tengah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.
"Negara harus menjamin bahwa hak artis atau siapapun yang berprofesi apapun untuk memiliki sikap dan pilihan politik agar tetap dihargai. Hal yang sama juga seharusnya dilakukan terhadap mekanisme parpol," jelas Lucky.