Kamis 25 Aug 2016 14:42 WIB

KPAI: Kejahatan Seksual Berkurang Bila Perilaku LGBT Dipidana

Rep: Amri Amrullah/ Red: Achmad Syalaby
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menghadiri sidang lanjutan judicial riview KUHP pasal 284, 285, dan 292 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh menghadiri sidang lanjutan judicial riview KUHP pasal 284, 285, dan 292 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am mengatakan, kategorisasi perilaku seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ke dalam ranah pidana mampu mengurangi kasus kejahatan seksual menyimpang.

Menurut dia, hal ini yang mendorong KPAI melakukan uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.  Menurut dia, pentingnya uji materi Pasal 284 dan Pasal 292 KUHP memberi kesan adanya toleransi dan permisifitas negara terhadap kejahatan seksual di masyarakat.

"(Uji materi) ini adalah bagian dari upaya dengan menyediakan perangkat hukum," kata Asrorun kepada Republika.co.id, Kamis (25/8). Menurut dia, Pasal 284 dan Pasal 292 KUHP bisa dimaknai kebalikan, khususnya ketika terjadi pencabulan sesama jenis. Pelaku hanya bisa dihukum ketika korban masih di bawah umur, tetapi saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum atau setidaknya tidak dianggap sesuatu yang bersalah.

Karena itu, sidang pengajuan uji materi ini dianggap penting, terutama memasukkan perilaku LGBT masuk dalam tindakan pidana. Asrorun mengatakan, belum ada hasil dari sidang uji materi Selasa lalu. "Masih ada sidang lanjutan. Rencananya sidang lanjutan akan dilanjutkan minggu depan," ujar dia.

 

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement