Kamis 25 Aug 2016 13:39 WIB

Menristekdikti: Kampus Harus Terhindar dari Rokok

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan, dunia kampus jelas harus bisa terhindar dari rokok. Hal ini agar kampus bisa menjadi lingkungan sehat sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

"Supaya jadi kampus sehat sehingga terhindar dari rokok yang dalam hal ini bisa bermuara ke narkoba dan itu harus bisa dihindari," ujar Nasir kepada wartawan di salah satu rumah makan Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/8).

Menurut Nasir, penghindaran rokok di kampus bisa dilakukan dalam aspek penggunaannya. Dengan kata lain, dia melanjutkan, kampus diharapkan dapat menyediakan tempat khusus bagi para perokok sehingga tidak sembarang area. Jika tak diterapkan seperti ini, kampus jelas tidak akan sehat.

Untuk perusahaan rokok yang memberikan bantuan pendidikan, Nasir meminta mereka tidak memasang iklan rokok di kampus. "Tidak boleh pasang iklan rokok, kalau bantuan ya silahkan," tambah Mantan Rektor Terpilih Universitas Diponegoro (Undip) ini.

Baca juga, Kepala BKKBN Dukung Harga Rokok Naik.

Berkenaan materi rokok, dia menilai hal ini bisa dimasukkan dalam paket perkuliahan. Hal ini berarti harus terintegrasi dengan lainnya, seperti dalam bela negara maupun wawasan kenegaraan. Pematerinya tentu harus dilaksanakan oleh para ahli kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement