Rabu 24 Aug 2016 17:54 WIB

'Putusan MK Soal Pemidanaan LGBT Menguatkan Materi RUU KUHP'

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bayu Hermawan
Tolak LGBT/Ilustrasi
Tolak LGBT/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana asal Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menilai uji materi Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah tepat.

Menurutnya jika nantinya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan tersebut, maka putusan MK itu dapat menguatkan materi dalam rencana revisi KUHP. Putusan itu dapat menjadi dasar pelarangan dan pemidanaan LGBT di Indonesia.

''Jika diterima, maka telah mengatur larangan LGBT dan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah,'' ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (24/8).

Selain itu, Mudzakir mengatakan dengan menerima permohonan judicial review ini, MK telah meletakan dasar-dasar pelarangan delik kesusilaan dan larangan LGBT serta Zina. Tentunya, putusan tersebut dengan menggunakan pendekatan yang sistematik melalui norma hukum nasional dan norma hukum pidana.

 

Bahkan, putusan itu, menurut Mudzakir, dapat memperkuat materi dalam rencana revisi UU KUHP. Sebelumnya, DPR dan pemerintah memang tengah menggodok revisi UU KUHP.

''Dengan menerima permohonan judicial review ini, berarti MK telah meletakkan dasar-dasar pelarangan delik kesusilaan, larangan LGBT, dan zina. Hal ini nantinya juga dapat menguatkan materi dalam RUU KUHP,'' jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat, termasuk Guru Besar IPB Bogor, Euis Sunarti, mengajukan uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal di KUHP. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 284 soal Perzinahan, Pasal 285 soal Pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang Pencabulan.

Dalam uji materi itu, penggugat meminta Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dimasukan ke dalam delik pidana dan merupakan bagian dari kejahatan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement