Rabu 24 Aug 2016 16:42 WIB

Sanusi Didakwa Terima Suap Raperda Reklamasi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi (kanan) menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja melalui asistennya, Trinanda Prihantoro.

Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ronald F Worotikan mengatakan suap tersebut dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Dtrategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Uang sejumlah Rp 2 Miliar untuk menggerakan terdakwa mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP Jakarta," katanya di Gedung Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (23/8).

Uang suap tersebut juga dimaksudkan Ariesman untuk meminta Sanusi untuk mengakdmodir pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut sesuai dengan keinginannya. Sebab, Ariesman juga menjabat Dirut PT Muara Wisesa Samudra, selaku perusahaan pemegang persetujuan prinsip reklamasi Pulau G.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu M Sanusi mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APLN) Ariesman Widjaja, dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.

Atas perbuatannya, Sanusi diancam hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement