REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo belum akan menonaktifkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dari jabatannya sebagai kepala daerah.
"Menunggu prosesnya dahulu, ini kan tidak OTT (operasi tangkap tangan) ya," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima wartawan, Rabu (24/8).
Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keputusan (SK) izin usaha pertambangan (IUP) pada Selasa (23/8) kemarin. Tjahjo menegaskan penetapan tersangka kepada Nur Alam itu tidak kemudian membuat ia otomatis diberhentikan sementara. Apalagi Nur Alam belum ditahan dan masih dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
Selain itu, pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada Nur Alam. Saat ini Kemendagri kata Tjahjo terus mengikuti perkembangan proses hukum terhadap Nur Alam tersebut.
"Kami mengikuti proses hukumnya, akan kami cek masalah apa detilnya, apakah masalah kebijakan, apakah masalah lain yang dianggap KPK sudah memenuhi alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan tersangka," kata Tjahjo.
Diketahui dalam aturan di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, Kepala Daerah baru dapat diberhentikan sementara atau non aktif jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa di persidangan. Sementara, kepala daerah baru diberhentikan tetap jika telah ada putusan tetap dan mengikat dari pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah.
Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK. Gubernur dua periode itu mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.