REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung gencar jemput bola perekaman KTP elektronik (KTP-e). Menurut Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni, dari jumlah 2,3 juta jiwa penduduk Kota Bandung, sebanyak 1,6 juta wajib memiliki KTP. Namun, dari 1,6 juta wajib KTP itu baru 1,4 juta yang memiliki KTP-e.
"Kira-kira sekitar 150 ribu orang yang belum direkam. Itu yang kami kejar," ujar Popong kepada wartawan, Rabu (24/8).
Menurut Popong, untuk mengejar warga Kota Bandung yang belum membuat KTP-e, Disdukcapil terus memberikan pelayanan. Bahkan, Disdukcapil pun membuka layanan weekend yakni hari Sabtu masih tetap buka di Kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jalan Ambon.
Popong mengatakan, berdasarkan surat edaran pemerintah deadline perekaman data KTP-e maksimal pada 30 September mendatang. Oleh karena itu, Disdukcapil sejak tiga pekan lalu gencar menjemput bola ke wilayah-wilayah yang punya wajib KTP cukup banyak.
"Misalnya, kami jemput bola di daerah Bojongloa Kaler. Selain itu, setiap Sabtu juga kita melayani pembuatan KTP-e, rekam dan cetak kartu," katanya.
Popong meminta, kepada masyarakat yang belum memiliki KTP-e, agar segera mendatangi kecamatan terdekat. Saat ini, seluruh kecamatan di Bandung sudah bisa melayani pembuatan KTP-e. "Alat rekam dan blanko KTP sudah ada di kecamatan. Kita sudah menyiapkan," kata Popong.
Sementara menurut Kasi Pelayanan Kantor Camat Sumur Bandung, Syahraini, banyak warga yang mendesak untuk merekam KTP-e. Namun, kurangnya blanko menjadi kendala utama, meskipun persyaratan untuk merekam KTP-e khususnya di Kota Bandung sudah dipermudah. Warga hanya tinggal datang ke kantor camat masing-masing sambil membawa syarat yang telah ditentukan.
Persyaratan untuk rekam KTP-e, kata dia, hanya membawa salinan foto copy Kartu Keluarga (KK) saja dan tidak usah ke RT/RW lagi. "Yang terpenting sepanjang sudah benar datanya, langsung bisa diregister dan kita kasih resi. Kalau semuanya sudah siap baru di rekam," katanya.
Saat ini, dia mengatakan setiap kantor camat di Kota Bandung memiliki dua buah alat set rekam KTP-e. Namun ia mengaku dengan sarana dan prasarana yang terbatas pihaknya masih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya setiap hari ada sekitar 90 sampai 100 orang yang ingin merekam untuk pembuatan KTP-e di kantornya.
Dia menjelaskan meskipun ada dua set alat rekam pihaknya juga sudah membuat surat edaran untuk RT, RW, lurah untuk disebarkan ke masyarakat. "Sampai sore kita cukup, untuk melaksanakan pelayanan, itu warga datang tidak membludak," katanya.
Ia melanjutkan, pembuatan KTP-e bisa mencapai satu bulan lamanya. Tak ada jaminan bisa jadi selama 14 hari. Hal ini tergantung dari situasi dan kondisi yang ada.