Selasa 23 Aug 2016 19:03 WIB

Tentara Diduga Lakukan Pidana dalam Kasus Sari Rejo

Rep: Issha Harruma/ Red: Achmad Syalaby
Sejumlah warga Sari Rejo melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir jalan di kawasan Jalan Avros Medan, Sumatra Utara, Senin (15/8).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Sejumlah warga Sari Rejo melakukan aksi unjukrasa dengan memblokir jalan di kawasan Jalan Avros Medan, Sumatra Utara, Senin (15/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Dewan Pers menilai kasus yang dialami Delia Herlina (25 tahun), jurnalis lokal Medan yang mengalami pelecehan seksual saat meliput kerusuhan Sari Rejo, Medan, Sumatra Utara,  bukan cuma persoalan pelanggaran terhadap UU Pers. Tentara yang melecehkan Delia diduga juga melakukan pelanggaran pidana. 

"Bukan hanya penghalangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 3 jo Pasal 18 Ayat 1 UU Pers tapi juga memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Kamsul di Medan, Sumatra Utara, Selasa (23/8).

(Baca: Wartawati Medan Diduga Alami Pelecehan Seksual).

Kamsul mengatakan, dari pengakuan Delia, sedikitnya ada tiga nama prajurit TNI AU yang diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Keterangan-keterangan yang diberikan Delia ini nantinya  dilengkapi dengan alat bukti yang lain dan dijadikan masukan bagi penyidik untuk dilimpahkan ke oditur militer.

Pihaknya pun berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil. Dengan begitu, keraguan masyarakat akan penegakan hukum yang tegas di tubuh TNI dapat terhapus.

Selain melaporkan data yang telah dikumpulkan kepada pimpinan Dewan Pers, Kamsul mengatakan, pihaknya juga akan membawa masalah itu ke Panglima TNI. Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers pun berharap, Panglima TNI dapat memerintahkan agar kasus ini segera disidik dan dituntaskan. "Kami meminta ini segera. Karena kalau tidak segera ini akan buruk juga bagi TNI," ujar dia.

Selain Delia, empat jurnalis di Medan juga mengaku mendapat tindak kekerasan dan intimidasi saat meliput bentrok antara warga Sari Rejo dan personel TNI AU. Mereka pun telah membuat laporan ke POM AU Lanud Soewondo."Setelah kesehatannya (Delia) membaik, kita juga segera membuat laporan," ujar Kamsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan represif personel TNI AU terhadap warga dan wartawan ini terjadi menyusul kericuhan dalam unjuk rasa di Jl SMA 2, Sari Rejo, Medan Polonia, Senin (15/8) sore. Sekitar sepuluh orang dilaporkan terluka dan dilarikan ke rumah sakit, termasuk dua wartawan yang dianiaya oknum TNI AU. Dari delapan warga yang terluka, lima di antaranya juga mengalami luka tembak.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement