Selasa 23 Aug 2016 06:10 WIB

Ada Keterkaitan Harga dan Jumlah Perokok?

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Rokok
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama-sama dengan asosiasi dan lembaga terkait mengaku masih harus mempertimbangkan dan mengkaji berbagai aspek sebelum menaikan harga dan cukai rokok. Termasuk hasil studi Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKMUI). 

Studi itu menyebutkan ada keterkaitan antara harga rokok dan jumlah perokok. Sejumlah perokok akan berhenti merokok jika harga dinaikkan dua kali lipat dari harga normal. Dari studi yang dilakukan dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016 tersebut, 1.000 orang yang disurvei melalui telepon, sebanyak 72 persen akan berhenti merokok jika harga rokok di atas Rp 50 ribu.

Studi tersebut juga menyebutkan bahwa strategi menaikkan harga dan cukai rokok terbukti efektif menurunkan jumlah perokok di beberapa negara.

‘’Menanggapi hasil studi tersebut, pemerintah dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan harga dan cukai rokok harus mempertimbangkan seluruh aspek secara komprehensif,’’ tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dalam postingannya di Fanpage facebook lembaga tersebut seperti dikutip Republika pada Selasa (23/8).

Di samping mempertimbangkan faktor kesehatan masyarakat, pemerintah perlu memperhatikan aspek seluruh mata rantai industri tembakau nasional, mulai dari petani, pekerja di industri rokok, pedagang, dan konsumen. Demikian juga harus mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, inflasi, dan keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.

Sebab, selama ini penentuan kebijakan harga dan tarif rokok selalu dibicarakan bersama Kementerian Lembaga dan Asosiasi serta pihak-pihak terkait. Tujuannya agar terjadi keseimbangan antara kepentingan kesehatan, industri, dan konsumen.

‘’Saat ini pemerintah (kemenkeu dan kementerian terkait lainnya) bersama-sama dengan asosiasi dan lembaga terkait sedang mengkaji mengenai faktor-faktor di atas untuk menentukan kebijakan yang tepat berkaitan dengan harga dan tarif cukai rokok,’’ kata lembaga tersebut.

Pihaknya juga membantah mengenai kebenaran berita yang beredar mengenai kenaikan harga rokok di berbagai media massa, sosial media, pesan berantai, dan media lainnya.

‘’Dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada aturan terbaru mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok,’’ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu memberikan pernyataan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement