Selasa 23 Aug 2016 07:43 WIB

Pengamat: Cuti Kampanye Penting untuk Pejawat

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Bilal Ramadhan
Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Fakutas Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar menegaskan, cuti kampanye yang tercantum dalam Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penting bagi pejawat yang akan berkontestasi dalam Pilkada. Sebab, hal tersebut menyangkut fungsi dan tugas pejawat itu.

"Karena pasti akan menggangu fungsi dan tugas kewenenangannya," kata Aminuddin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (22/8).

Ia menjelaskan, jangan sampai ada pencampuradukan tugas dan fungsi kepala daerah itu. Selain itu, menurutnya, bila pejawat tidak mengambil cuti kampanye, maka rentan terhadap penyalahgunaan. "Jadi ada kata rentan di situ, itu yang tidak bisa ada jaminan di situ," ujarnya.

Sehingga, Aminuddin menegaskan, aturan yang tercantum dalam regulasi itu sudah sesuai. Artinya, pejawat tidak boleh terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintah selama mengikuti proses pemilihan. Ia mengatakan, uji materiil cuti kampanye baru kali pertama terjadi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement