Selasa 23 Aug 2016 05:48 WIB

Bea Cukai Sebut Belum Ada Aturan Baru Soal Harga Rokok

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Esthi Maharani
Rokok
Foto: VOA
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belum ada keputusan mengenai harga rokok terbaru menyusul wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

‘’Menanggapi isu yang beredar mengenai harga rokok yang beredar di Sosial media/pesan berantai/media lainnya, kami sampaikan bahwa berita tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena sampai saat ini belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran (HJE) rokok,’’ ujar pernyataan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu seperti dikutip dari Fanpage Facebook resminya pada Selasa (23/8) dini hari.

Para netizen pun menanggapinya dengan menulis berbagai komentar di timeline postingan lembaga tersebut. Seperti akun dengan nama Andri Zul menulis “Biarin aja rokok naik gpp dan nggak ada hubungan dngn barang lain akan naik 50 ribu itu masih murah di Malaysia rokok termurah 70 ribu Singapura 130 ribu jadi orang opo 2.”

Lain halnya dengan akun Facebook Andi Bae yang menulis “Rokok naik hanya menguntung kan pengusaha&pemerintah buat orang kaya rokok mahal mungkin ngk begitu jadi masalah,tapi buat rakyat miskin akan jadi sbuah bencana bru dalam masalah keuangan,jika ingin rakyat tidak merokok tutup pabrik rokok,jgn di perboleh kan lg penanaman tembakau di indonesia,menaik kan harga rokok bukan lah solusi yg ada menambah permasalahan bru bagi rakyat yg merokok..negeri qu skarang bagai kan dongeng di pimpin rezim jokowi,yg ada rakyat slalu slalu di rugi kan hanya demi pendapatan kas negara.”

Postingan tersebut hingga berita ini ditulis telah dibagi netizen sebanyak 582 kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement