Senin 22 Aug 2016 22:00 WIB

Anggota DPR Minta MK tak Kabulkan Gugatan Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan ke arah wartawan saat mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI H Abdul Halim berharap Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap aturan kewajiban cuti bagi calon kepala daerah yang maju dalam pilkada (petahana).

"Ahok mengajukan gugatan menolak wajib cuti, kepentingannya hanya di DKI Jakarta, padahal UU Pilkada yang mengatur soal wajib cuti bagi calon kepala daerah petahana berlaku di seluruh Indonesia," kata Abdul

Halim, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/8).

Pernyataan Abdul Halim tersebut menanggapi gugatan uji materi yang diajukan Ahok terhadap pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan

Walikota/Wakil Walikota atau UU Pilkada. Pasal tersebut menyatakan calon kepala daerah petahana wajib cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai cuti kampanye akan menghambat tugasnya sebagai kepala daerah dalam menjalankan program-programnya termasuk alokasi anggarannya. Menurut Abdul Halim, jika MK mengabulkan gugatan Ahok yakni membatalkan pasal dalam UU Pilkada maka akan berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di DKI Jakarta saja.

"Dengan jumlah kepala daerah yang banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, maka akan sulit untuk mengawasinya secara teliti satu per satu," ujarnya.

Halim mengatakan, UU Pilkada mengatur kewajiban cuti bagi petahana dengan pertimbangan agar terjadi azas keadilan dan pemerataan bagi semua calon. Jika calon kepala daerah petahana tidak cuti, maka

dikhawatirkan akan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan diri sendiri.

Dia mencontohkan, melakukan kampanye lebih dulu dengan berkedok menjalankan program kerja atau menggalang kekuatan dengan mengumpulkan para camat dan kepala desa.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja mengajukan gugatan uji materi ke MK yakni menggugat pasal 70 ayat (3) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur calon kepala daerah pejawat

wajib cuti. Dalam gugatannya, Ahok menilai pasal 70 ayat (3) UU Pilkada itu tidak sejalan dengan pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945. Gugatan Ahok itu disidangkan di MK pada Senin hari ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement