Pada APBN 2015, target cukai tembakau sebesar Rp 120,6 triliun. Saat itu, harga rokok baru berkisar Rp 16 ribu per bungkus.
Jika harga rokok dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per bungkus, maka target pendapatan dari cukai tembakau secara kasar saat ini bisa mencapai lebih dari Rp 350 triliun. Nilai ini memberikan sumbangsih sekitar 20 persen dari target pendapatan negara dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 1.737,6 triliun.
Angka itu memang masih belum valid, karena hanya sekedar membandingkan, tidak memperhitungkan faktor lain seperti pertumbuhan jumlah perokok jika dinaikkan serta pertimbangan pemerintah. Namun ini cukup memberikan gambaran jika kenaikan cukai rokok bisa menggenjot pendapatan pemerintah.
Asosiasi buruh pun mengaitkan kenaikan rokok dengan kegagalan tax amnesty. "Jangan-jangan kebijakan menaikkan harga rokok (dana cukai rokok ratusan triliun) hanyalah akal-akalan untuk menutupi kegagalan implementasi tax amnesty demi menambal defisit APBN," ujar Presiden KSPI Said Iqbal, Senin (22/8).
Said mengatakan, mahalnya harga rokok legal tidak akan berhasil menekan konsumsi perokok. Hal tersebut hanya akan memunculkan rokok selundupan dan rokok ilegal yang dijual murah.