REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sudah ada aturan mainnya bahwa pejawat yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, harus cuti. Hal itu untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan untuk kampanye atau penggalangan.
Menurutnya, aturan cuti bagi pejawat yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah sudah bagus dan itu sudah terjadi pada pilkada tahun lalu. Menurutnya UU yang mengatur soal cuti kampanye bagi pejawat harus dipertahankan.
''Jadi menurut saya harus dipertahankan. Jadi saya kira MK masih waras untuk tidak mengabulkan. Harusnya tidak dikabulkan. Justru upaya ini bertentangan dengan apa yang dia (Ahok) lakukan dulu, ketika meminta adanya cuti,'' kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Fadli mengatakan, aturan cuti bagi pejawat juga tidak ada benturan dengan konstitusi. Oleh karena itu, ia menyatakan seharusnya MK mengabaikan judicial review Ahok, karena tidak bertentangan dengan konstitusi.
''Efeknya sudah bagus, saya kira pejawat tidak boleh menggunakan power-nya untuk pilkada. Harus didukung itu. Kalau dikabulkan kita mundur lagi ke belakang,'' ucapnya.
Kalau gugatan Ahok dikabulkan, lanjutnya, pejawat bisa menggunakan berbagai macam perangkat atau instrumen yang bisa digunakan dalam rangka Pilkada. Akibatnya, segala macam cara bisa dilakukan, mulai dari bantuan sosial maupun lainnya.