Senin 22 Aug 2016 14:33 WIB

'Jangan Mengurus BPJS Saat Sakit'

Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Roni Imran meminta warganya untuk tidak mengurus kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat kondisi sakit. "Banyak warga yang belum memegang kartu BPJS Kesehatan. Saya heran dengan kondisi ini padahal pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran Rp 6 miliar per tahun untuk jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu atau untuk 24 ribu jiwa penduduk miskin di daerah ini," ujarnya di Gorontalo, Senin (22/8).

Hampir setiap hari, Roni mengatakan dia menerima keluhan masyarakat kurang mampu yang terpaksa membayar di rumah sakit untuk rawat jalan maupun rawat inap karena tidak memiliki jaminan kesehatan gratis. Makanya, pemerintah daerah melalui aparaturnya di tingkat desa, kecamatan dan seluruh puskesmas akan lebih intensif menginformasikan kepada masyarakat untuk mengurus BPJS kesehatan tidak pada saat sakit.

"Sangat sulit jika mengurusnya saat sakit. Sebab fasilitas tersebut tidak akan langsung berlaku atau masa aktifnya minimal dimulai setelah dua minggu pengurusan atau penertiban kartu BPJS kesehatan. Sehingga masyarakat harus memiliki pengetahuan lebih dan informasi penting lainnya, agar bisa memanfaatkan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah daerah," ujarnya.

Disamping upaya pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data melalui instansi teknis terkait, yaitu Dinas Sosial bekerja sama dengan BPJS kesehatan agar seluruh warga miskin benar-benar terjamin atau masuk dalam kuota penerima fasilitas kesehatan gratis dari pemerintah.

Alokasi anggaran premi kesehatan yang dibayarkan pemerintah daerah ke BPJS kesehatan bersumber dari APBD Kabupaten, mencapai Rp 6 miliar per tahun. Artinya, ada 24 ribu jiwa masyarakat miskin di daerah ini terdaftar sebagai penerima jaminan kesehatan gratis.

Ditambah dengan 28 ribu jiwa melalui pemerintah provinsi dan 54 ribu jiwa dari pemerintah pusat. Sehingga total 111 ribu jiwa masyarakat daerah ini, telah masuk sebagai penerima jaminan kesehatan gratis. Angka itu dari jumlah penduduk yang mencapai 122 ribu jiwa.

"Maka penting dilakukan verifikasi dan validasi data, termasuk gencar menginformasikan kepada masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS kesehatan agar mereka yang berhak benar-benar bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis dan berkualitas," ujar Roni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement