Senin 22 Aug 2016 09:55 WIB

Ahok tak Pakai Pengacara Hadapi Sidang Gugatan MK

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Esthi Maharani
Ahok
Foto: setkab.go.id
Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjalani sidang gugatan uji materiil mengenai cuti kampanye pada Senin, (22/8).

"Jadi jam 11.00 nanti," katanya di Balai Kota, Senin (22/8).

Ahok mengaku tak perlu menyediakan pendamping hukum dalam sidang tersebut. "Enggak pakai pengacara. Aku saja yang duduk di situ, ngomong," katanya.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana permohonan pengujian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dimohonkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Senin (22/8).

Berdasarkan jadwal yang dirilis MK, sidang pengujian UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini akan digelar pada pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam permohonannya, Ahok menguji pasal 70 ayat (3) UU Pilkada yang berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Ahok beralasan bahwa pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya.

Dia juga menilai penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ahok berpendapat ketentutan tersebut seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement