Ahad 21 Aug 2016 21:15 WIB

Walhi Sebut Titik Api Muncul di Lahan Terkait SP3 Polda Riau

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Dwi Murdaningsih
Kebakaran hutan, ilustrasi
Foto: FB Anggoro/Antara
Kebakaran hutan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) keberatan dengan keputusan Polda Riau yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait 15 perusahaan. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, SP3 tersebut merupakan preseden buruk.

Dia menyebut, kebijakan itu hampir selalu ada setiap tahun dalam rangka pengusutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Khususnya, SP3 yang bertautan dengan perusahaan-perusahaan yang berulang kali disangkakan melakukan pembakaran lahan. Untuk kasus karhutla 2015 lalu, sambung Riko, tak lepas dari kejadian karhutla tahun ini.

Sebab, sejumlah titik api (fire spot) belakangan ini diketahui ada di lahan yang menjadi objek kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Polda Riau.

“Hampir setiap tahun terjadi, itu dilepaskan oleh kepolisian (Polda Riau). Nah, di dalam tahun ini juga, kita catat juga, ada beberapa titik api di kawasan yang di-SP3-kan itu,” ucap Riko Kurniawan saat dihubungi dari Jakarta, Ahad (21/8).

Sebagai informasi, Polda Riau pada Rabu (20/7) silam menyatakan penghentian penyidikan 15 perusahaan yang lahannya terbakar pada karhutla tahun 2015. Perusahaan itu antara lain, PT Ruas Utama Jaya, PT Bukit Jaya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, dan PT Suntara Gajah Pati.

Kemudian, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana, PT Dexter Perkasa Industri, PT Rimba Lazuardi, dan PT Pan United. Selain itu, KUD Bina Jaya Langgam, PT Siak Raya Timber, PT Parawira, PT Riau Jaya Utama, dan PT Alam Lestari.

Polda Riau beralasan, karhutla 2015 itu terjadi di lahan yang berstatus sengketa. Sehingga, masih belum bisa ditentukan siapa pelaku pembakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement