REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Ditkrimsus Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap empat perusahaan perkebunan yang lahannya terbakar. Empat perusahaan ini dapat ditetapkan menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Muchlis AS di Jambi, Senin (23/9), mengatakan saat ini pihaknya sedang menyelidiki empat perusahaan lagi atau korporasi pelaku karhurtla. Hingga sekarang, baru satu perusahaan yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Kapolda mengatakan itu seusai mengikuti rapat koordinasi karhutla di Posko Udara Karhutla, eks bandara lama, yang dihadiri Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan. Sampai saat ini, menurut dia, jumlah tersangka terus bertambah hingga menjadi 40 orang.
Sebanyak 39 pelaku dari perorangan dan satu dari korporasi (PT MAS). Bahkan, dalam waktu dekat ini, jumlah perusahaan akan bertambah.
Tim gabungan dari Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Mabes Polri, PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Ditkrimsus Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan kasus empat perusahaan sebagai pelaku karhutla tersebut. Perusahaan itu lahannya berada di Kabupaten Muarojambi dan Tanjungjabung Timur.
Dari 40 tersangka karhutla itu, Polda Jambi mencatat lahan yang terbakar seluas 1.500 hektare. Adapun tersangkanya ada di beberapa polres di wilayah hukum Polda Jambi.
Dari ke-40 tersangka tersebut, Polres Batanghari melakukan pemeriksaan terhadap 22 terduga perambahan dan pembakaran di lahan milik PT REKI. Awalnya polisi mengamankan mereka. Namun, setelah penyelidikan, polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Tersangka baru karhutla itu, yakni Saringok Pasaribu, Gideon Master Manurung, Marjohan Butar Butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Seri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimar Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker Situmorang, Parsaoran Sitinjak, Binter Manulang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan, R.J. Sampurna Marbun, dan Andre Marbun.
Sementara itu, dari pihak korporasi kasus yang naik ke tahap penyidikan adalah lahan milik PT Mega Anugerah Sawit (MAS) di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. Ke-40 tersangka karhutla itu semua berkas perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan lahan milik perusahaan pelaku karhutla juga sudah diberikan papan peringatan dan garis polisi.
Kendala kepolisian dalam melakukan penyelidikan di lahan yang terbakar, kata dia, adalah lokasi yang cukup jauh, api masih menyala, dan bekas lahan yang terbakar belum bisa dilewati tim penyidik. Kapolda Jambi mengatakan bahwa pihaknya bersama KLHK akan masuk ke lokasi untuk menentukan koordinat karhutla di perusahaan tersebut sekaligus melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.