Ahad 21 Aug 2016 12:42 WIB

YLKI: Sudah Saatnya Harga Rokok Mahal

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Indira Rezkisari
Larangan merokok
Foto: EPA
Larangan merokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari terakhir muncul wacana kuat tentang kenaikan harga rokok secara signifikan yakni Rp 50 ribu per bungkus. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mendorong mahalnya harga rokok karena bermanfaat untuk masyarakat dan negara.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan mahalnya harga rokok dapat menurunkan tingkat konsumsi rokok di rumah tangga miskin. "Ini hal yang sangat logis, karena 70 persen konsumsi rokok justru menjerat rumah tangga miskin," ujarnya, Ahad (21/8).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) setiap tahunnya menunjukkan bahwa pemicu kemiskinan di rumah tangga miskin adalah beras dan rokok. Dengan harga rokok mahal, keterjangkauan mereka terhadap rokok akan turun.

Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau ini menyebut menurunnya konsumsi rokok di rumah tangga miskin akan berefek positif terhadap kesejahteraan dan kesehatan mereka. Anggaran untuk membeli rokok langsung bisa dikonversi untuk membeli bahan pangan. Selain berefek negatif, rokok tidak mempunyai kandungan kalori sama sekali.

Bagi negara, harga rokok mahal akan meningkatkan pendapatan cukai, yang bisa meningkat 100 persen dari sekarang. Tulus mengatakan harga rokok mahal selain berfungsi untuk memproteksi rumah tangga miskin, juga mengatrol pendapatan negara dari sisi cukai. Apalagi saat ini cukai dan harga rokok di Indonesia tergolong terendah di dunia.

"Sudah seharusnya rokok dijual mahal, sebagai instrumen pembatasan, pengendalian," kata Tulus. Di negara maju, harga rokok lebih dari Rp 100 ribu. Harga rokok mahal tidak akan membuat pabrik rokok bangkrut atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh. PHK buruh rokok selama ini lantaran pabrik melakukan mekanisasi, mengganti buruh dengan mesin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement