Sabtu 20 Aug 2016 17:11 WIB

Kenaikan Harga Rokok Dua Kali Lipat Dinilai tak Efektif

Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.
Foto: AAP
Para pengecer menilai kenaikan biaya izin menjual rokok lebih baik dari opsi meningkatkan ketentuan usia minimum dibolehkan merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah merencanakan menaikkan harga rokok dua kali lipat. Rencana ini dinilai oleh DPR akan membantu Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN).

Ketua Umum Wahdah Islamiyah Zaitun Rasmin merespon rencana atersebut. Menurut Zaitun, menaikkan harga rokok dua kali lipat tidak akan efektif mengurangi angka pecandu rokok.

"Kalau kebijakan upaya mengurangi rokok, kita hargai saja upaya itu. Tapi untuk negeri kita ini tetap rentan bagi, terutama bagi anak," ujar Zaitun, saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (21/8).

Terlebih kepada anak yang sudah pecandu rokok. Efek negatifnya bagi anak pecandu rokok akan semakin menambah pengeluaran mereka. Dengan begitu kebijakan tersebut justru mengakibatkan masalah yang cukup besar dan bisa meningkatkan orang miskan.

"Orang miskin, kalau sudah kecanduan itu malah sangat berbahaya bagi keluarga mereka nanti banyak melakukan berbagai cara untuk mendapatkan rokok," kata Zaitun.

Meskipun kebijakan tersebut juga dinilai akan membantu APBN, namun Zaitun menilai yang menyumbang adalah orang miskin. Karena itu, menurutnya, semestinya bukan harga yang dinaikkan tapi pajak rokok tanpa melibatkan masyarakat.

Baca juga, Merokok Adalah Perangkap Kemiskinan.

Selama ini pemerintah justru kurang memberikan edukasi tentang bahaya rokok kepada masyarakat. Pemerintah hanya gencar pada imbauan terkait bahaya rokok. "Iklan rokok harus seperti di negara lain, gak boleh lagi," Zaitun menambahkan.

Iklan rokok yang masih diperbolehkan di Indonesia, lanjutnya, merupakan kesalahan fatal. Peringatan pada bungkus rokok pun dinilai tidak menyentuh hati masyarakat. Rahmat Fajar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement