REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Satuan Polisi Air Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan empat kapal nelayan lokal. Hal itu lantaran kapal nelayan menangkap ikan dengan menggunakan jaring yang tak ramah lingkungan. Selain menggunakan jaring yang dilarang, kapal-kapal tersebut tak dilengkapi dengan dokumen yang sah saat melakukan penangkapan ikan di perairan Cirebon dan Indramayu.
Ke empat kapal diamankan dalam sebuah operasi gabungan Kapal Patroli dan Gakum Dotpolair Polda Jabar yang berlangsung Kamis (18/8) di Perairan Gebang, Cirebon dan Setingi, Indramayu. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus, dalam operasi gabungan tersebut Ditpol Air Polda Jabar mengerahkan empat buah kapal patroli masing-masing kapal Pol VIII-1006 dibawah kendali Kompol Kodar dan Kapol Pol VIII-2003 dibawah kendali Kompol Bambang Suryanata, Kapal Pol VIII-1020, dan Kapal Pol VIII-1005.
Dalam operasi tersebut polisi menyisir perairan Setinggi, Kabupaten Indramayu, dan Perairan gebang, Cirebon. "Keempat kapal yang diamankan semuanya mennggunakan jaring tak ramah lingkungan jenis garok dan tak memiliki surat kapal," ujar dia kepada para wartawan, Sabtu (20/8).
Yusri mengatakan keempat kapal nelayan yang diamankan tersebut yaitu Perahu Rizki GT dengan lima alat tangkap jaring garok. Pemilik kapal adalah Kasmadi asal Setingi, Indramayu. Lalu KM Bunga Tanjung dengan nahkoda Tobing menggunakan alat tangkap pursi mini seirn, KM Arum Samudra nahkoda Mansur alat tangkap pursi mini seirn, dan KM Nusantara yang dinakhodai Daim Mudin dengan alat tangkap pursi mini seirn.
Kapal tersebut kemudian dibawa ke Mako Polair untuk dilakukan penyidikan. Para nelayan yang mengoperasikan kapal tersebut diduga melanggar Pasal 100 B UU No 45 Tahun 2009 atas Perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya penggunaan alat tangkap ikan yang tak ramah lingkungan.