Rabu 17 May 2017 16:04 WIB

1.930 Alat Tangkap Ikan yang Dilarang Belum Diganti

Rep: Lilis Handayani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ribuan alat tangkap ikan milik nelayan Kabupaten Indramayu yang dilarang untuk digunakan, hingga kini masih belum diganti.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, AR Hakim menyebutkan, secara keseluruhan, di Kabupaten Indramayu ada 2.525 alat tangkap yang dilarang sebagaimana diatur dalam Permen 71/2016. Hingga saat ini, baru ada 595 alat tangkap yang diganti oleh Pemerintah Pusat.

 

‘’Kuncinya memang di Pemerintah Pusat. APBD tidak mampu untuk mengganti semua alat tangkap itu,’’ kata Hakim, Rabu (17/5).

 

Dalam Permen 71/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,  disebutkan sejumlah alat tangkap yang dilarang untuk digunakan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Yakni pukat tarik, yang meliputi dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.

 

Selain itu, pukat hela yang meliputi pukat hela dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, nephrops trawl, pukat hela dasar udang, pukat udang, pukat hela pertengahan, pukat hela pertengahan berpapan, pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat hela pertengahan udang dan pukat hela

kembar berpapan.

 

Tak hanya itu, alat tangkap lain yang juga dilarang adalah perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat dan Muro ami.

 

Penerapan larangan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan itu telah mengalami penundaan tiga kali dalam pelaksanaannya karena masih banyak nelayan yang belum bisa mengganti alat tangkap mereka. Terakhir, penerapan aturan itu ditunda hingga akhir 2017.

 

Di Kabupaten Indramayu, dari 1.930 unit alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, sebagian besar digunakan oleh nelayan kecil. Mereka menggunakan kapal-kapal  berbobot kurang dari 10 GT.

 

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja, mengatakan, di seluruh Indonesia, ada 15.248 alat tangkap yang dilarang. Saat ini, instansinya sedang melakukan proses verifikasi akhir dengan sistem by name by address. ‘’Kami sekarang fokus pada penggantian alat tangkap itu,’’ kata Sjarief, saat mengunjungi Pelabukan Ikan Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Selasa (16/5) lalu.

 

Sjarief menyatakan, mulai bulan ini, dirinya aktif keliling ke berbagai sentra nelayan untuk membagikan alat tangkap kepada para nelayan. Namun, saat menerima bantuan alat tangkap itu, nelayan harus menukarnya dengan alat tangkap milik masing-masing yang dilarang Permen 71/2016. ‘’Jadi, cantrang (alat tangkap yang dilarang Permen 71/2016) kita tarik dan kita tukar,’’ terang Sjarief.

 

Sjarief menargetkan, penggantian seluruh alat tangkap yang dilarang dalam Permen 71/2016 itu selesai pada Juli atau Agustus 2017. Dia pun optimis target itu bisa tercapai karena  pengadaannya pun terus berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement