REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri meminta kepada Gubenur, Bupati, dan Walikota se Sulawesi Tengah untuk menindak tegas jika ditemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ilegal. Hal ini disampaikan pada acara Tatap Muka bersama Gubernur, Bupati/Walikota se Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (19/8).
Hanif menambahkan bahwa Indonesia adalah negara terbuka yang dikerangkai dengan koridor hukum. Menurutnya, sebagai negara terbuka Indonesia tidak bisa menghalangi orang asing masuk.
"Namun syaratnya harus legal dan sesuai aturan. Jika ilegal atau tidak sesuai aturan, maka pemerintah dipastikan akan menindak," ujar Hanif dalam keterangan pers tertulis kepada Republika.co.id, Jumat (19/8).
Sejauh ini, ungkap dia, arus TKA yang masuk ke Indonesia masih berjalan normal. Namun di beberapa daerah ada laporan bahwa sejumlah TKA yang bekerja di Indonesia tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
"Kita pasti tindak tegas yang ilegal atau tidak sesuai aturan, kita proses dan deportasi. Jika di sini ditemukan yang ilegal, saya minta ditindak tegas. Jika ada laporan penyalahgunaan prosedur, selidiki dan deportasi," kata Hanif.
Hanif juga meminta kepada kepala dinas untuk mengintegrasikan ke dlm sistem layanan yang sudah dibuat Kementerian yang dipimpinnya, supaya layanan ketenagakerjaan kepada masyarakat bisa lebih cepat, mudah dan murah.