Jumat 19 Aug 2016 15:09 WIB

BNN Tangkap 3 Orang Terkait Dana Transaksi Narkoba Rp 3,6 Triliun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Pengedar narkotika yang ditangkap BNN (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Pengedar narkotika yang ditangkap BNN (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Ijren Polisi Arman Depari mengungkapkan, hingga kini masih melakukan penyelidikan atas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan mencurigakan sekitar Rp 3,6 triliun dan diduga milik jaringan bandar Narkoba.

"Kasus yang Rp 3,6 triliun ini sedang berjalan dan sudah tiga orang dilakukan penangkapan dan penahanan," kata Arman di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Barat, Jumat (19/8). Laporan ini diserahkan ke BNN pada 21 Maret 2016.

Arman belum mau mengungkapkan ketiga nama yang telah ditangkap tersebut. Amran hanya menjelaskan, ketiganya bertindak sebagai penerima dan pendistribusi barang haram tersebut. Tak hanya itu, ketiganya terkait dengan jaringan bandar narkoba Pony Tjandra.

"Ini namanya baru nanti akan kami sampaikan. Ketiganya memang terkait dengan jaringan Pony Tjandra," ungkap Arman.

Pony Tjandra, lanjut Arman, merupakan bandar besar yang sudah sangat sering terlibat peredaran narkoba. Terakhir, kasus Pony Tjandra yang ditangani BNN adalah pabrik narkoba yang berada di Jakarta Barat.

"Kalau menurut catatan kami, sudah sering (Pony Tjandra) terkait kasus kejahatan narkotika. Yang bersangkutan sudah dijatuhi vonis seumur hidup. Saat ini ditahan di Cipinang," kata Arman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement