Kamis 18 Aug 2016 21:55 WIB

LPSK: Perlindungan Saksi tak Bisa Diintervensi

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan tidak ada pihak yang dapat mengintervensi upaya perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban.

"LPSK bekerja tanpa intervensi dari pihak mana pun," kata Abdul Haris Semendawai, Kamis (18/8).

Semendawai didampingi Wakil Ketua LPSK Askari Razak dan pejabat struktural lainnya menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan perwakilan Asian Human Rights Commission (AHRC) Kaustubh Devali dan Chrisbiantoro. Pimpinan LPSK membicarakan kemungkinan campur tangan yang dapat memengaruhi kinerja LPSK dan sejumlah kasus terkait hak asasi manusia.

Perwakilan AHRC Kaustubh menanyakan potensi adanya intervensi pihak tertentu terhadap kinerja LPSK dalam melindungi dan bantuan bagi saksi, serta korban kejahatan. Terlebih komposisi kepemimpinan LPSK yang mengakomodasi sejumlah pejabat yang sebelumnya bagian dari aparat penegak hukum.

Kaustubh juga mengkonfirmasi AHRC beberapa kali melayangkan surat ke LPSK mengenai perkembangan penanganan kasus yang tidak berjalan seperti kasus Suyono yang tewas ditembak anggota Densus 88 Antiteror Polri dan dugaan polisi menganiaya tahanan di Sijunjung Sumatra Barat.

Terkait itu, Semendawai menyatakan LPSK menangani beberapa kasus yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum seperti mantan Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji maupun penyerangan lembaga pemasyarakatan di Cebongan.

Semendawai menegaskan LPSK bekerja tanpa diintervensi dari institusi maupun penegak hukum karena berpegang pada undang-undang.

"Mudah-mudahan ke depan juga tidak ada intervensi," tutur Semendawai.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement