Kamis 18 Aug 2016 21:19 WIB

Napi Anak Dapat Remisi

Lapas anak (ilustrasi).
Foto: Antara
Lapas anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Sebelas narapidana anak di Sulawesi Utara (Sulut) mendapatkan remisi khusus terkait Hari Anak Nasional tahun 2016. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Sudirman D Hury, mengatakan dari jumlan itu terdapat sembilan anak mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dua hingga empat bulan.

"Sementara sisanya dua anak mendapatkan remisi bebas," kata Sudirman Hury, Kamis (18/8).

Ia menambahkan kesebelas penerima remisi ini berada di Lembaga Pembinan Khusus Anak (LPKA) Tomohon. Pemberian remisi berdasarkan keputuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor:M.HH-134.PK.01.01.02 tahun 2016 tentang Pemberian Remisi Anak tahun 2016. Khusus untuk napi anak terkait pasal 34 C ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Selain itu terkait juga UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, serta Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang perubahan kedua peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

"Juga Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi," katanya.

Untuk itu, katanya, dalam rangka Hari Anak Nasional, hak-hak anak juga diperhatikan. Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut mengajukan permohonan remisi khusus Hari Anak Nasional tahun 2016 bagi napi anak. Dari usulan tersebut setelah mendapat pertimbangan, verifikasi dan pembahasan di tingkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Menteri Hukum dan HAM diberikan remisi kepada anak pidana yang diusulkan tersebut.

Keputusan menteri tersebut telah ditindaklanjuti Kepala LPKA Tomohon. "Pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (19/8)," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement