Rabu 17 Aug 2016 21:52 WIB

Yasonna: 428 Napi Korupsi Berhak Dapat Remisi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly  (Republika/ Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (Republika/ Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengungkapkan ada 82.015 narapidana yang mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71. Rinciannya, remisi khusus 1 sebanyak 78.467 narapidana, sementara remisi khussu II atau remisi langsung bebas sebanyak 3.528 narapidana.

"Hari kemerdekaan ini kita berikan remisi ini, kalau yang 3.528 narapidana ini dia langsung bebas," ujar Yasonna, Rabu (17/8).

Menurut Yasonna, narapidana yang mendapat remisi terdiri dari 68.633 napi tindak pidana umum, napi kasus narkotika sebanyak 12.761 napi, terorisme 27 napi, dan napi kasus korupsi sebanyak 428 orang. Untuk kasus korupsi, Yasonna menekankan napi yang mendapat remisi adalah yang memenuhi ketentuan mendapatkan remisi.

"Yang korupsi, yang memenuhi syarat ya, jangan kamu bilang yang tidak memenuhi syarat ya, 428 itu ya, itu kan tersebar di daerah," kata dia.

Menurut dia, pemberian remisi sudah sesuai ketentuan. Pemberiannya pun tak dibeda-bedakan, termasuk untuk narapidana kejahatan luar biasa seperti korupsi.

"Yang sudah memenuhi syarat, setiap napi punya hak untuk remisi. Tapi yang gimana, ya ada aturannya, bukan tiba-tiba dikasih. Yang terkategori extraordinary crime misalnya terorisme dapet, itu karena dikaji oleh Densus," ujarnya.

Begitu pun napi kasus korupsi berhak mendapatkan remisi seperti M Nazaruddin.

"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah memenuhi PP 9 tahun 2012, tapi kan dia masih ada proses hukum yang lain, tapi oleh KPK kan dia sebagai JC (Juctice Collaborator), istrinya juga dikasih," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement