Selasa 16 Aug 2016 15:19 WIB

Belajar dari Kasus Gloria, Kemenpora Revisi Aturan Paskibraka

Gloria Natapradja Hamel
Foto: istimewa Khoerudin Al-Bughury
Gloria Natapradja Hamel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan merevisi aturan paskibraka untuk menghindari adanya dwi kewarganegaraan dalam anggota pasukan terpilih tersebut.

"Kami akan evaluasi, jangan soal paspor dan soal lain juga. Kami akan selektif dan tidak boleh lagi ada faktor like dan dislike," kata Menpora Imam Nahrawi di Gedung MPR RI, Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut dia, anggota paskibraka yang akan bertugas di Istana harus terpilih murni karena kemampuan dan kapabilitas di lapangan. Imam mengatakan kendati dirinya tidak melihat adanya faktor pilih kasih, namun hal itu berpotensi dapat terjadi.

Karena itu, ujar Imam, seleksi anggota paskibraka istana di tahun mendatang perlu diperketat secara teliti mulai dari penyeleksian di tingkat dua yaitu di kabupaten/kota.

Terkait kasus paspor Prancis yang dimiliki oleh salah satu calon anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel, Imam mengatakan siswi berusia 16 tahun tersebut tidak dapat ikut serta dalam Paskibraka untuk perayaan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2016 di Istana. "Tapi kalau hadir ke Istana, pasti hadir sebagai undangan, sebagai bagian dari keluarga besar paskibraka," kata Imam.

Sebelumnya, GNH telah lolos dari seleksi tingkat kabupaten/kota untuk tim paskibraka yang akan bertugas di Istana pada peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-71.

Namun pada saat dimintai paspor untuk acara Duta Belia, panitia seleksi mendapatkan paspor Prancis milik GNH.

Selain paspor Prancis, menurut Imam, Gloria Natapradja Hamel juga memiliki surat izin menetap sementara di Indonesia hingga 2021.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement