Selasa 16 Aug 2016 12:34 WIB

Ini Kata Pengamat Soal Nasib Status Arcandra

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Hikmahanto Juwana
Foto: Dok.pribadi Facebook
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menjelaskan mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar harus menjalani proses naturalisasi di Indonesia untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hal itu membutuhkan waktu sekitar lima tahun sebelum dia benar-benar diakui sebagai WNI kembali.

Selama waktu tersebut, Arcandra harus tinggal di Indonesia. Haknya pun sedikit dibatasi yakni belum bisa membuat paspor dan disarankan tidak memasuki ranah jabatan publik.

"Mereka yang proses naturalisasiya belum selesai disarankan tidak dimasukkan ke dalam jabatan publik," katanya, Selasa (16/8).

Ia juga menjelaskan, meski sudah tidak memegang status kewarganegaraan Amerika Serikat dan belum resmi menjadi WNI, Arcandra tetap berasal dari Indonesia. Berdasarkan aturan hukum internasional, individu yang tinggal di negara asal tetapi belum resmi mengantongi status kewarganegaraan sesuai negara asal masih akan ditampung oleh pemerintah setempat.

(Baca juga: Arcandra Stateless, Fahri: Jokowi Harus Tanggung Jawab)

Sebelumnya, setelah mendengar informasi dari sejumlah pihak, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri ESDM. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dengan didampingi oleh Staf Khusus Presiden Johan Budi S.P. di Kantor Presiden, Senin (15/7) malam.

"Menyikapi pertanyaan publik terkait status kewarganegaraan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Saudara Archandra Tahar, dan setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Archandra Tahar," terang Pratikno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement