Selasa 16 Aug 2016 06:54 WIB

Muhammadiyah: Tembakau Bukan Produk Pertanian Unggulan Nasional

  Seorang warga menjemur tembakau di Desa Ngerong, Kab. Magetan, Jatim.
Seorang warga menjemur tembakau di Desa Ngerong, Kab. Magetan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sudibyo Markus mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan tidak memiliki arti penting. Ini karena tembakau bukan komoditas pertanian unggulan nasional.

"Indonesia hanya mengenal lima komoditas unggulan yaitu kelapa sawit, rempah-rempah, kakao, karet dan kopi. Tembakau jelas tidak termasuk komoditas pertanian unggulan," kata Sudibyo dalam jumpa pers di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/8).

Kelapa sawit memiliki andil 47 persen di pasar global dan kakao memiliki peran 16 persen di pasar global. Hal itu jauh dibandingkan tembakau yang hanya berkontribusi 1,9 persen di pasar global.

Sudibyo mengatakan di samping sifatnya yang mengandung nikotin yang sangat merusak mental bangsa sebagaimana alkohol dan narkoba, tembakau hanya memberikan kontribusi yang kecil bagi pasar global.

"Bahkan industri tembakau Indonesia justru masih terus mengimpor tembakau untuk mencapai target ambisiusnya mencapai produksi 520 miliar batang rokok pada 2020 dari semula 260 miliar batang pada 2014," tuturnya.

Karena itu, Muhammadiyah menyatakan menolak RUU Pertembakauan yang sedang dibahas DPR. Sudibyo mengatakan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan "amar makruf nahi munkar" tetap akan konsisten menentang penyebaran zat adiktif seperti rokok untuk mewujudkan Indonesia yang berkemajuan. "Muhammadiyah telah memiliki sejumlah pedoman yang harus dipegang teguh dan diperjuangkan demi membangun bangsa yang berkemajuan dan berdaya saing, salah satunya fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah bahwa hukum merokok adalah haram," katanya.

Menurut Sudibyo, seluruh majelis dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah telah mendukung pola pengendalian tembakau yang ditetapkan Muhammadiyah. Seluruh fasilitas Muhammadiyah juga telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. "Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar juga telah merekomendasikan agar Muhammadiyah bersikap proaktif dalam mencegah penyebaran dan konsumsi zat adiktif yang mencakup alkohol, tembakau dan narkoba," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement