REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD Kota Yogyakarta menyiapkan aturan mengenai transportasi. Ini dilakukan sebagai salah satu langkah antisipasi mencegah terjadinya kepadatan dan kemacetan lalu lintas di kota tersebut.
"Rencananya, aturan mengenai transportasi ini baru akan dibahas tahun depan. Namun, materinya sudah mulai disusun dan hampir rampung," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta Imanuel Ardi Prasetyo di Yogyakarta, Senin (15/8).
Menurut dia, aturan yang akan digodok tahun depan tersebut tidak hanya mengatur moda transportasi yang melintas di Kota Yogyakarta, tetapi juga infrastruktur penunjang yang dibutuhkan. Selama ini, kata Ardi, pemerintah daerah berupaya mengatasi kepadatan dengan rekayasa lalu lintas namun belum memberikan hasil yang efektif.
Sejumlah kajian yang akan dibahas, di antaranya adalah aturan mengenai kendaraan berdimensi besar masuk ke pusat Kota Yogyakarta karena dinilai menjadi salah satu faktor penyebab kepadatan lalu lintas. Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menerapkan larangan bus pariwisata berdimensi besar masuk ke kawasan "jeron beteng" Keraton Yogyakarta dengan hasil yang dinilai baik karena arus kendaraan di kawasan tersebut lebih lancar.
"Jika aturan ini dikembangkan ke lokasi lain, maka dibutuhkan aturan yang tegas dan perlu dipikirkan mengenai lokasi pemberhentian bus berdimensi besar serta fasilitas untuk mengantar wisatawan ke pusat kota," katanya.
Selain disebabkan meningkatnya jumlah kendaraan, kepadatan lalu lintas di Kota Yogyakarta juga disebabkan terbatasnya lokasi parkir sehingga kendaraan cenderung berputar-putar hanya untuk menunggu tempat parkir yang kosong. "Kapasitas jalan di Kota Yogyakarta juga sudah sangat sulit dikembangkan untuk menunjang tingginya peningkatan jumlah kendaraan," katanya. Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor seperti becak, andong dan sepeda juga akan diberikan fasilitas khusus yang didukung dengan penataan lalu lintas.