REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- DPRD Kabupaten Semarang mewanti-wanti dana bantuan perbaikan rumah tak layak huni yang diusulkan Bupati Semarang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Untuk itu masyarakat diminta untuk ikut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah yang digulirkan dalam bentuk bantuan keuangan bupati pada APBD perubahan 2016 tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto mengatakan, legislatif merespons positif usulan program perbaikan rumah tak layak huni ini. Sebab sudah selayaknya warga kurang mampu dan rumahnya tidak layak huni mendapatkan bantuan.
Namun ia mewanti-wanti bantuan ini jangan sampai diselewengkan dari peruntukannya. Sebab besaran bantuan untuk tiap penerima manfaat hanya Rp 10 juta. “Nominal Rp 10 juta untuk biaya perbaikan rumah itu belum seberapa, apalagi masih harus diselewengkan,” tegas politisi PDIP Kabupaten Semarang ini, Ahad (14/8).
Selain itu, Bambang juga berharap bantuan keuangan bupati tersebut jangan sampai dibebani biaya administrasi yang besar. Sebab di luar nilai bantuan ini sudah ada anggaran untuk administrasi terpisah.
Ia juga menegaskan, dana bantuan keuangan bupati untuk perbaikan rumah tak layak huni ini akan ditransfer ke desa. Titik sasarannya sudah ditetapkan melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sehingga titik sasaran ini tidak bisa dialihkan.
Oleh karena itu ia sangat mengharapkan masyarakat ikut memantau dan mengawasi pelaksanaan program bantuan perbaikan rumah tak layak huni ini. “Sebab total nilai dana bantuan ini cukup fantastis mencapai Rp 4 miliar untuk 400 rumah,” kata Bambang.
Sebelumnya, Pemkab Semarang mengalokasikan anggaran bantuan perbaikan hingga Rp 4 miliar, untuk 400 unit rumah tak layak huni melalui APBD Perubahan 2016. Jumlah rumah ini bagian dari 12.800 unit rumah tak layak huni yang masih tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang, H Mundjirin menegaskan, program perbaikan rumah tak layak huni tidak ditangani pemkab. Melainkan berbentuk bantuan keuangan bupati kepada desa. Sehingga pelaksanaannya harus ditangani oleh masing- masing desa penerima bantuan. “Tiap desa diharapkan membentuk panitia khusus untuk menangani perbaikan raumah tak layak huni yang ada di wilayahnya,” jelas Mundjirin.
Ia juga mengungkapkan, terkait dengan program bantuan perbaikan rumah tak layak huni ini, Pemkab Semarang menargetkan bisa tertangani seluruhnya dalam lima tahun ke depan.
Awalnya, Pemkab Semarang menargetkan perbaikan 10 ribu unit rumah tak layak huni dalam masa lima tahun. Namun setelah dievaluasi kembali jumlah rumah tak layak huni ini mencapai 12 ribu lebih. “Kami berharap nanti masih ada bantuan Pemerintah Pusat untuk menuntaskan sekitar 2.800 sisa rumah tak layak huni tersebut,” tegas Mundjirin, di sela rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS Perubahan 2016 di DPRD Kabupaten Semarang.