Ahad 14 Aug 2016 14:20 WIB

40 Persen Peserta BPJS Kesehatan Kota Bandung Tunggak Premi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nur Aini
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas menyortir kartu BPJS kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Herman menyayangkan masih banyaknya warga Kota Bandung yang menjadi peserta BPJS tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran bulanan yang dibebankan sesuai kelasnya.

Herman mengatakan total warga Kota Bandung yang telah mendaftarkan BPJS hampir 400 ribu menjadi peserta mandiri. Dari jumlah tersebut, 40 persennya menunggak premi bulanan yang wajib dibayarkan.

"Memang masih banyak yang nunggak. Kurang lebih di kota bandung hampir 40 persen atau hampir 160 ribu peserta," kata Herman kepada Republika.co.id, Ahad (14/8).

Menurutnya, peserta yang menunggak bervariasi dari kelas satu, dua, dan tiga. Namun penunggak premi masih didominasi peserta yang terdaftar di kelas tiga. Dibanding kepesertaan melalui badan usaha, peserta mandiri memang rentan menunggak. Kedisiplinan yang minim membuat masyarakat menunggak hingga beberapa bulan.

 

Ia menyebutkan banyak alasan yang diprediksinya menjadi faktor penyebab peserta kelas tiga menunggak iuran, mulai dari faktor ekonomi hingga ketidakpahaman. "Bisa macet karena nggak mampu, nggak mau, sampai nggak paham bahwa iuran harus dibayar rutin," ujarnya.

Ia menilai masyarakat masih merasa pembayaran BPJS Kesehatan belum memberikan manfaat. Hal ini karena mereka tidak sakit tapi harus membayar tiap bulannya.

"Kita mesti terus melakukan sosialisasi dan mendorong warga memahami makna gotong royong dan subsidi silang dalam program BPJS Kesehatan ini," tuturnya.

Ia mengaku pihaknya terus menyosialisasikan pemahaman tentang BPJS Kesehatan, termasuk pengingat pembayaran iuran yang jatuh tempo setiap tanggal 10. Ia berharap dengan aturan baru tentang denda keterlambatan bagi peserta yang telat membayar iuran membuat masyarakat lebih disiplin membayar. Aturan baru yang ditetapkan seiring dikeluarkannya aturan baru dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 berlaku pada pembayaran mulai Juli 2016

Dalam aturan baru jika peserta menunggak satu bulan, kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya langsung dinonaktifkan. Maka bisa kembali aktif setelah dibayar tunggakan tanpa denda iuran tunggakan.

Ia menuturkan ada pula aturan baru di mana peserta yang menunggak iuran terhitung sejak Juli 2016 dibebankan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan yang ditunggak. Denda 2,5 persen yang dimaksud adalah biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya setelah 45 hari kartu diaktifkan kembali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement