REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Sekretariat Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma, membenarkan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar berinisial P (36) yang diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya. Oknum tersebut, menjual narkoba ke Tasikmalaya, pada Rabu (10/8) malam.
“Yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Prov. Jabar,” ujar Sonny kepada wartawan di Bandung, Kamis (11/8).
Menurut Sonny, perihatin dengan adanya oknum PNS yang mencederai komitmen Pemprov untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza). Oleh karena itu, pihaknya akan berkoodinasi dengan BKD dan OPD lain yang terkait dalam rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan yaitu diberhentikan sementara, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sonny mengatakan, ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS. Menurut Sonny, ini adalah sebagai bagian dari komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal ini," katanya.