Rabu 10 Aug 2016 22:20 WIB

Polda Riau Tetapkan 79 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebakaran hutan di Riau sepanjang tahun 2016 terus meningkat. Sebanyak 79 orang kini ditahan kepolisian Riau karena diduga sebagai pelaku pembakaran hutan.

Kabid Humas Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, hingga bulan Agustus ini, terdapat 64 kebakaran hutan. Dari 64 kejadian tersebut, telah ditetapkan sebanyak 79 orang sebagai tersangka. "Iya tersangkanya 79 orang," ujar Guntur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8).

Guntur menjelaskan, dari 64 kasus tersebut, sebanyak 43 kasus sudah dinyatakan P21. Sehingga saat ini masih ada 21 kasus lagi yang sedang diperiksa dan pendalaman.

Namun dari 21 kasus tersebut, 16 sudah naik dalam tahap penyidikan dan empat kasus masih berstatus penyelidikan. "Satu kasus dinyatakan SP3," ujar Guntur.  

Menurut dia, SP3 dilakukan karena yang melakukan pembakaran hutan adalah orang yang tidak waras. Orang tersebut sudah dibawa ke rumah sakit dan sudah dinyatakan gila sehingga kasus dihentikan. "Orang gila yang bakar. Dia bakar tertangkap tangan. Ditanya ngomong sana-sini, dibawa ke rumah sakit memang gila, akhirnya harus di-SP3. Jadi kalau orang gila itu dilepas dari jeratan hukum," katanya.

64 kasus kebakaran hutan dan lahan ini dikarenakan ulah warga sendiri. Mereka sengaja membakar hutan untuk membuka lahan yang sengaja dilakukan untuk kepentingan pertanian. Luas lahan yang terbakar mencapai 380.485 hektar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement