Selasa 09 Aug 2016 19:26 WIB

Polisi Tangkap 13 Pelaku Pencabulan di Sidoarjo

Aksi Setop Pencabulan
Foto: Antara
Aksi Setop Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo menangkap 13 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap korban berinisial N, seorang siswa di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi M Anwar Nasir, mengatakan ke-13 orang pelaku tersebut, di antaranya empat orang dewasa dan sisanya sembilan orang masih di bawah umur. "Tiga belas orang pelaku tersebut, di antaranya berinisial WS, BP, AR, RPP, CDS, AA, IYP, MFS, MFA, yang kesemuanya adalah warga Kecamatan Taman Sidoarjo," kata Kapolres di Sidoarjo, Selasa (9/8).

Ia mengemukakan para pelaku tersebut tega melakukan perbuatan cabul setelah sebelumnya menggelar pesta minuman keras di salah satu jalan desa setempat. "Sebelum melakukan aksi pencabulan, para pelaku ini terlebih dahulu melakukan pesta minuman keras dan sempat mengajak korban untuk melakukan pesta minuman keras," katanya.

Peristiwa itu berawal saat pelaku MFA mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dengan korban dan pelaku lainnya, WS menuju ke pangkalan ojek di Puspa Agro. Pada saat korban datang, pelaku sedang menggelar pesta minuman keras.

"Korban saat itu sempat ditawari untuk meminum minuman keras, namun tawaran itu ditolak oleh korban. Karena kesal, salah satu pelaku memaksa korban dengan cara merangkul korban dari belakang dan membungkam mulut korban, sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa," paparnya.

Ia mengatakan pada saat kejadian berlangsung korban sempat melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap oleh pelaku lainnya. "Setelah itu, korban dicabuli oleh ke-13 pelaku. Korban yang tidak berdaya akhirnya pasrah atas perbuatan bejat para pelaku tersebut," katanya.

Menurut dia, ke-13 tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berharap warga masyarakat tidak mencontoh perbuatan para pelaku ini karena bisa merusak moral bangsa dan negara, terlebih para pelaku ada yang masih berusia di bawah 17 tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement