Selasa 09 Aug 2016 14:39 WIB

Warga Libya Buat Onar di Malang

Rep: Christiyaningsih/ Red: Ilham
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang warga negara Libya bernama Walid NR El Ahmer dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang pada Selasa (9/8). Pria ini terpaksa dideportasi karena telah berbuat onar di sebuah kafe di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang. Dalam kondisi mabuk, ia merusak barang-barang di kafe dan mengancam seorang waiter.

Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Guntur Sahat Hamonangan menjelaskan, waiter yang diancam melapor ke kepolisian. Karena Walid adalah warga negara asing, kepolisian menyerahkan kasus ini ke pihak imigrasi. "Ia tidak punya keluarga di sini, maka dipulangkan menggunakan anggaran negara," kata Guntur pada Selasa (9/8).

Walid terbukti melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011. Dalam UU itu disebutkan pejabat imigrasi berwenang mendeportasi warga negara asing yang melakukan tindakan berbahaya atau membahayakan lingkungan.

Walid sebenarnya pernah tercatat sebagai mahasiswa salah satu universitas di Kota Malang. Ia masuk ke Indonesia pada 2013 lalu, namun pindah ke Malaysia karena sponsor dari kampus sudah habis.

Pada awal Juli ini, ia kembali masuk ke Indonesia dengan mengantongi visa turis. Selama di Malang, ia menginap di sebuah rumah bersama teman-temannya warga Libya. Izin tinggal pria berperawakan jangkung ini berlaku hingga 1 Agustus 2016.

Namun pada 11 Juli, Walid berbuat kerusuhan di kafe sehingga imigrasi menjebloskannya ke tahanan kantor imigrasi. "Selama di dalam tahanan ia juga membuat kerusuhan dengan merusak dinding sel dan berkelahi dengan tahanan lain," kata Guntur.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement